Demokratisasi dalam Pilkada dijamin oleh Konstitusi UUD NRI 1945

0
anews-id

H. Abidin Fikri, S.H.,M.H. menyelenggarakan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Hotel Dalu, Kota Semarang, Jumat, (27/09/2024)

SEMARANG, anewsidmedia.com – Dalam rangka menguatkan wawasan kebangsaan di kalangan masyarakat, Anggota Fraksi PDI Perjuangan MPR RI, H. Abidin Fikri, S.H.,M.H. menyelenggarakan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Hotel Dalu, Kota Semarang, Jumat, (27/09/2024)

Anggota DPRD Kota Semarang, Dyah Ratna Harimurti menyatakan bahwa konstitusi UUD NRI 1945 menjamin demokratisasi dalam ajang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) yang sedang berlangsung di Indonesia.

anews-id
H. Abidin Fikri, S.H.,M.H. menyelenggarakan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Hotel Dalu, Kota Semarang, Jumat, (27/09/2024)

 

Sebagaimana yang termaktub dalam UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat 4 menyatakan bahwa Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.

Sementara itu Anggota MPR RI, H. Abidin Fikri, S.H.,M.H. menyatakan bahwa “Menjadi pengurus Partai Politik sama maknanya dengan mengurus negara.

Partai Politik sebagai alat perjuangan atas pelaksanaan ide atau idiologi yang menjadi visi dan misi dalam berpartai, sekaligus merumuskannya dalam program kepartaian yang menjadi bahan bagi perumusan kebijakan baik di tingkat pusat hingga daerah secara nasional,” terang Abidin Fikri.

anews-id
H. Abidin Fikri, S.H.,M.H. menyelenggarakan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Hotel Dalu, Kota Semarang, Jumat, (27/09/2024)

Lebih lanjut Abidin menjelaskan bahwa partai politik peran dan fungsinya amat penting bagi keberlangsungan bangsa dan negara ke depan, karena di dalam partai politiklah kader-kader bangsa dididik untuk dapat menjalankan dasar dan ideologi Pancasila di segala bidang kehidupan. [RA]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *